Pasport

Syarat Pembuatan Paspor RI


PERSYARATAN :

Untuk Pribumi :
A. Paspor Lama (bila perpanjang)
B. Kartu Keluarga
C. KTP
D. Akte Nikah (jika sudah menikah)
E. Akte Lahir
F. Ijasah terakhir ( bila membuat passport baru )
G. Surat Sponsor dari tempat bekerja ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi ………. Dan dibuat di atas kop surat, cap perusahaan dan ditanda tangani oleh Atasan / HRD / Sekretaris / Staff yang lain

Untuk Non Pribumi :
1. No 1-7 (sama dengan diatas)
2. Bila nama di dokumen berbeda lampirkan Surat Ganti Nama
3. Surat Bukti Kewarganegaraan / WNI (SKBRI) NOTE Berkas diatas bila perpanjang passport lampirkan Passport lama asli dan surat – surat lainnya fotocopy saat serahkan kekantor Imigrasi. Pada saat datang ke kantor imigrasi untuk foto, bawa semua surat – surat asli nya.

Bagi anak-anak yang berumur kurang dari 17th :
1. lampirkan Akte Nikah Orang Tua + Passport orang tua nya + KK+ ktp ortu .
2. Datang ke imigrasi ditemani kedua orang tua. KTP & KK harus dengan alamat dan wilayah yang sama saat mengajukan. Baik poses baru maupun perpanjang.

NB: Pengurusan Passport saat ini sudah online, bisa dibuat di imigrasi manapun.

Untuk info lebih lanjut, silahkan menghubungi :

Alamat Kantor :
Jl. Gubeng Kertajaya 4B no.27, Surabaya


Contact person :
Bayu : 08155112705, 081332550749 (Telpon)
Vike : 085732502789 (SMS)

Website : www.harmonitravel.com

e-mail : harmonitravel@gmail.com

Facebook : id-id.facebook.com/public/Harmoni-Surabaya

YM : ariantobayu@ymail.com

Twitter : @harmonitravel

Linkedlin : https://www.linkedin.com/hp/?dnr=4Aiz8RGwzMLFC9KXjAeDU4GMzM0FCcUUGgrM

Pin BB :  52354889

Demikian kami sampaikan, kami tunggu kabar dari Bapak/Ibu lebih lanjut.
Terima kasih atas perhatian & kerjasamanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar